Sabtu, 19 Oktober 2024

Terbukti Gunakan Sabu, Oknum Polres Lhokseumawe Direkomendasikan Pecat

foto-sidang-1

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Sidang komisi kode etik ( KKE) Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/9/2016), merekomendasikan Bripda AW dipecat secara tidak hormat. AW yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi  KOMPOL  Moch Isharyadi,F. S.Ik didampingi Wakil Ketua Komisi KOMPOL H. Suharmadi dan anggota Komisi IPTU Dahri. Juga hadir Kasi Propam  IPTU Rusli bertindak sebagai penuntut,  IPTU H. Sarimin selaku pendamping pelanggar (AW) serta disaksikan 16 personel Polres Lhokseumawe.

foto-sidang-2

Dalam persidangan, Bripda Nadya Dwi Rizky. AMD sebagai saksi yang di hadirkan Propam menyampaikan bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan urine, urine Bripda AW positif mengadung zat methamfithamine atau pengguna Narkoba jenis sabu, sementara saksi lain IPDA Amir Husen yang dihadirkan propam juga membenarkan hal tersebut, karna saat pemeriksaan urine berada di ruang pemeriksaan dan juga sebelum di lakukan pemeriksaan urine kita juga sering mengingatkan kepada personil untuk menjauhi narkoba.

“Pelanggar (AW) dijatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri” Jelas IPTU Rusli saat membacakan tuntuan

Dibacakan, karna perbuatan pelanggar telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi polri.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan Bripda AW, maka Komisi Sidang menjatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentikan dengan tidak hormat,” ujar KOMPOL  Moch Isharyadi,F. S.Ik.

Di sebutkan Ketua Komisi, keputusan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi polri. Pasal itu mengatur tentang pemberhentian secara tidak hormat karna pelanggar melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi Polri dan mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi polri karna setiap anggota Polri wajib menjaga dan mengikatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan polri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *