Jumat, 22 November 2024

Aksinya Digagalkan Warga, Jambret Ditahan Di Mapolsek Dewantara

 

image-3857

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantar, Minggu 02/10/2016 Pkl 12.30 Wib, melakukan penahan terhadap jambret akibat perbuatan pidana pidana Curas/jambret yang dilakukan tersangka di jalan Rel KA Desa Keude Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

img-20161002-wa0005

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi. SH membenarkan kejadian pidana curas/jabret tersebut.

Dilanjutkan, ada dua tersangka yang terlibat dalam aksi jambret itu, sejauh ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MR, (18) pelajar warga Desa ujung Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhoksewmawe dan tersangka DM (18) pelajar warga Desa Hagu Tengah Dusun PLN Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe saat ini masih dalam pengejaran.

img-20161002-wa0006

Ditambahkan, kejadian tersebut bermula ketika dua wanita (korban) Almaidah (18) bersama temannya shavira (21) berboncengan dengan sepeda motor sepulang kerja dari Suzuya Lhokseumawe menuju rumah mereka di Desa Bangka Jaya Kec Dewantara Kab Aceh Utara, namun baru sampai di jl Rel kereta api Krueng Geukuh Kec. Dewantara tiba-tiba di Pepet oleh dua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor hingga bersenggolan, akibatnya kedua motor pelaku dan korban terjatuh ke aspal, pada saat itu tersangka MR segera bangun dan sempat mengambil Hp korban di bagasi depan dan kemudian pelaku melarikan diri, tetapi aksinya digagalkan warga, karna korban berteriak sehingga warga yang berada dilokasi langsung melakukan penangkapan.

Sementara tersangka DM melarikan diri dengan sepeda motor Honda supra X miliknya.”tegas AKP Fitriadi. SH

Saat ini tersangka MR ditahan di mapolsek beserta barang bukti hp sempat berhasil dibawanya.” ujar Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *