LHOKSEUMAWE- Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan langsung memusnahkan sekitar 5 hektar ladang ganja dalam operasi antik 1 rencong 2020 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan di Desa Cot Mancang dan Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara, Jum’at (15/02/2020) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Ferdian menyebutkan, Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara yang lebih dulu menangkap HJ terduga pemilik ladang ganja.
Operasi tersebut melibatkan 35 personil gabungan mulai dari Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Polsek Nisam, Polsek Sawang, Sabhara Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Ada 25 batang pohon ganja ketinggiaan dari 15 cm sampai 200 cm ditemukan dilokasi. Pertumbuhannya berusia dari bibit yang baru sema, satu minggu sampai dengan lima atau hingga enam bulan, Imbuhnya
Lanjut IPTU Ferdian, peristiwa tersebut berawal saat HJ berhasil ditangkap atas dugaan penyalahguna Narkotika jenis Ganja dan HJ mengaku memiliki ganja hasil ladangnya di Desa Cot Mancang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara Wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya Polres Lhokseumawe atas permintaan dari Polres Aceh Utara, melakukan Back Up dengan menurunkan Personil yang terdiri dari tim opsnal satresnarkoba polres lhokseumawe di bantu oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Sabhra Polres Lhokseumawe, personil Polsek Sawang Polres Lhokseumawe,
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja sekitar 1 hektare sesuai dengan pengakuan tersangka. Kemudian dilakukan penyisiran lanjutan disekitar lokasi kembali ditemukan ladang ganja seluas kurang lebih 4 Hektar, jelasnya.
“Jadi keseluruhannya ada 5 hektar ladang ganja ditemukan, selain itu ada gubuk dan peralatan pengelolaan ladang ganja yang sudah dimusnahkan dilokasi, setelah disisakan secukukupnya untuk pembuktian dalam proses hukum selanjutnya”pungkasnya