Selasa, 8 Oktober 2024

Kapolres Lhokseumawe Tantang Ketua KIP Kota Lhokseumawe

dsc09173

tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH tantang Ketua KIP Lhokseumawe Syahrir M. Daud Di Kantor KIP Kota Lhokseumawe untuk mendukung  situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dalam tahapan pilkada di Kota Lhokseumawe.

Hadir menyaksikan dalam momen tersebut Anggota Komisioner KIP Kota Lhokseumawe Yuswardi Mustafa, Dedy Syahputra, Armia M Nur dan Abdul Hakim., Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe Muhammad AH, Kabag Ops Polres Lhokseumawe AKP Ahzan, S.Ik, SH, MH, Kasat Intelkam Yopie Arthanta S.IK serta Kapolsek Banda Sakti AKP Ramli Ishak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH Dihadapan Komisioner KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan dalam pilkada ada tiga tantangan untuk mewujudkan pemilu yang aman dan Kondusif, tiga tantangan itu berada pada KIP, Paswalu dan media, apabila KIP dan Paswaslu berbuat sesuai peraturan yang normatif serta media memberitakan informasi yang sejuk atau media tidak memberitakan informasi publik yang  dapat memicu terjadinya konflik Pilkada, artinya informasi tersebut mempertimbangkan situasi yang aman dan kondusif, tidak memicu kegaduhan antara paslon atau pendukung, maka pilkada nantinya akan berjalan kondusif.

dsc09181

Dilanjutkan, pimpinan polri menyampaikan bahwa dalam pemilkada, tingkatan kinerja yang ada  di KPU Pusat dan Provinsi masih normatif dan Daerah  agak normatif, namun yang kita kwatirkan adalah kinerja di tingkat bawah seperti PPK dan PPS yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang hanya bekerja untuk KIP hanya dalam waktu singkat yaitu pada saat pilkada priode ini saja dan tinggal ditempat mereka bertugas, hal ini yang perlu dilakukan pengawasan ketat, dan pada saat pemberkasan pilkada perlu adanya bukti berita acara dan dokumentasik yang lengkap agar apa yang yang diputuskan mempunyai dasar yang administrasi yang kuat.

Pendataan pemilih segera diantisipasi agar tidak ada pemilih ganda, dengan memiliki data akurat tentang data pemilih di daerah tersebut sesuai dengan bukti kependudukan mereka dan sebelum dilaksankan pemilihan segera dilakukan verifikasi ulang.

Dalam hal laporan permasalahan pilkada, akan ditangani oleh Gakkumdu, hal ini bukan kewenangan polisi saja, tetapi ada panwaslu, kejaksanaan dan polri yang akan menangani kasus pemilu dengan sanksi bersifat admistratif dan pidana, apabila kasus tersebut terbukti sesuai dengan bukti 184 KUHAP maka kasusnya akan dilanjutkan.

Ditambahkan, agar KIP Lhokseumawe juga turut membantu mensosialisasikan dan menghimbau tentang Penertiban alat-alat peraga kampanye kepada partai agar tiga menyalahi aturan, tidak ada kenderaan yang ditutupi stiker oleh paslon atau pendukung dengan menututupi warna keasliannya, karna itu melanggar aturan dan kami akan tindak tegas dengan saksi tilang tentunya sesuai hukum yang berlaku.”  tegas Kapolres

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *