Senin, 7 Oktober 2024

Tuntut Ganti Rugi tanah, Polres Lhokseumawe Berikan Pelayanan Pengamanan unjuk Rasa

whatsapp-image-2016-10-04-at-15-00-26 whatsapp-image-2016-10-04-at-15-00-30

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Dalam memberikan pelayanan pengamanan unjuk rasa, Kepolisian Resor Lhokseumawe, Selasa  04 /10/2016 sekira Pukul 10.00 s/d 12.30 Wib, Personil Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan unjuk rasa oleh masyarakat sekitar Kec. Paya Bakong dan tanah luas di Bank BNI Syariat, Kantor Bupati Aceh Utara dan kantor DPRK Kab. Aceh utara dengan tututan ganti rugi tanah.

Kapolres LhokseumawE AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops AKP Ahzan, S.Ik, MSM  menyampaikan aksi tersebut menghadirkan sekitar 50 orang massa pengunjuk rasa yang menyampaikan tuntutan tentang ganti rugi tanah milik masyarakat sebanyak 62 orang dalam pembangunan waduk krueng keureto yang belum selesai dibayar.

Dilanjutkan, Orator Aksi dalam Orasinya menuntut pemerintah pusat, Propinsi dan Kabupaten untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat penggarap lahan sesuai dengan yang telah di sepakati secara bersama, pihak ( pemerintah dan non pemerintah ) untuk tidak mengeluarkan statemen dan surat yang tidak berdasar untuk menghambat pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi milik masyarakat, kepada BNI Syariah Cabang Lhokseumawe untuk melakukan pemindah bakuan dana ganti rugi tersebut kepada pengarap lahan yang telah membuka rekening tersebut pada BNI Syariah Lhokseumawe, semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian ganti rugi lahan untuk tidak melakukan hal yang merugikan hak masyarakat.

Pihak Bank BNI Syari’ah dalam menjawab tuntutan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa tidak bisa menjawab dan meminta Masyarakat agar meminta kejelasan terhadap Pihak pemerintah daerah agar memperoleh kejelasan yang sebenarnya, dan pihak Pemda Aceh Utara diwakili Kabag Pemerintahan an. Murtala menyampaikan permasalahan ini sedang dalam proses penyelesaian, karena pihak Pemda mendapat surat dari kejaksaan yang menyatakan ada kejanggalan pada Surat tersebut, yang mengakibatkan pihak Pemda meminta untuk Melakukan pelurusan, dan pelurusan tersebut hingga kini sudah sampai pada Muspida Provinsi, dan Pihak Pemda menunggu kepastian Keputusan dari Pihak Muspida Provinsi.

Ditambahkan, sementara pihak DPRK Aceh Utara kepada pengunjuk rasa meminta waktu Selama dua Minggu untuk memanggil Pihak Pemda Kantor Bupati Aceh Utara untuk Melakukan Koordinasi Kenapa Uang tersebut tidak bisa Dicairkan dan pihak DPRK Aceh Utara akan bekerja Penuh dalam Menangani Masalah tersebut.

“hingga berakhirnya ujuk rasa pada pukul 12 .00 Wib situasi berjalan aman dan kondusif”ujar Kabag Ops

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *