Tribratanews-polreslhkseumawe.com- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui personil Sat Binmas dampingi pelaksanaan Razia Busana Muslim yang dilakukan oleh WH (Wilayatul Hisbah) Kota Lhokseumawe, dalam rangka penegakkan Qanun Aceh di jalan Merdeka Barat depan Taman Riyaddah Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Jumat 9/12/2016 sekira pukul 10.00 WIB
Hadir dalam razia busana tersebut Kasat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe an. Irsyadi, Sekretaris Sat Pol PP WH Kota Lhokseumawe an. Mahlil S.Pd, Kabid Sat Pol PP Kota Lhokseumawe an. Sulaiman ST., KBO Bimas Polres Lhokseumawe an. IPDA H. Mawardi dan Kasi Satpol PP Kota Lhokseumawe Samsul Bahri S.Sos.
Razia busana muslim melibatkan 50 personil dari instansi terkait yang terdiri dari 3 personil Sat Bimas Polres Lhokseumawe, 2 personil Dan Lanal Lhokseumawe, 2 personil PM TNI-AD, 30 personil WH dan 10 personil Sat Pol PP.
Penegakan qanun syariah tersebut dilakukan berdasarkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam, Akidah, dan Ibadah, Qanun nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh dan seruan bersama nomor 02 tahun 2013 tentang larangan duduk ngangkang bagi pengguna kereta.
Dalam Razia busana muslim tersebut, 90 pelanggar syariat yang terdiri dari 30 pelanggar pria dan 60 wanita yang tidak memakai jilbab, baju ketat, celana ketet, celana pendek atau ponggol di pakaikan kain sarung dan jilbab bagi wanita oleh petugas WH. Razia busana muslim berakhir pada pukul 11.00 WIB.
(tribratanews/RMD)