Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui personil Polsek Nisam hadiri pelaksanaan sosialisasi Deseminasi Fatwa MPU No 3 tahun 2015 di Aula Kantor Camat Nisam.” Jum at 9/12/2016 sekitar pukul 09.30 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhri Gam Cut menyampakan kegiatan tersebut dihadiari Camat Nisam Ibrahim S.sos, Kapolsek Nisam yang di wakilI oleh Kanit Provos Bripka Asrinaldi S., Danramil Nisam diwakili oleh Serka A Manaf,Kepala Puskesmas Nisam Armansyah Skm,Msm, perwakilan Dinkes Aceh Utara Marlina Skm, perwakilan MPU Aceh Utara Tgk Hamdani MA Tokoh Agama Kec Nisam, wakil ketua MPU Nisam Tgk Diman, para Mukim Kec Nisam.
Juga hadir para ibu-ibu kader gampong Binjee, Cot Unteung, Mns Krueng, Mns Alue, Alue Bilie, Blang Dalam Geunteng dan Mns Meucat yang mencapa 25 Orang.
Dilanjutkan, Nara sumber dari MPU Aceh Utara Tgk Hamdani MA Komisi B bidang Penelitian dan Pendidikan memaparkan menyampaikan bahwa Imunisasi Menurut Fatwa MPU No 3 thn 2015, pada dasarnya Imunisasi di bolehkan (Mubah) sebagai bentuk Iktiar Menjaga Kesehatan dan keterdesakan mencegah penyakit tertentu.” ujarnya
Sementara nara Sumber dari Dinkes Ibu Marlina Skm memaparkan bahwa Imunisasi diperlukan untuk upaya pencegahan paling cost efektif,mencegah penyakit tertentu pada balita yaitu penyakit cacar,polio,campak, hepatitis, TBC, dan sebagainya.segala instansi dan lapisan masyarakat agar mendukung Sosialisasi Tsb supaya imunisasi mengurangi angka kematian bayi.” paparnya
Ditambahkan, acara Sosialisasi Deseminasi Fatwa MPU No 3 Thn 2015 dilaksanakan agar supaya masyarakat tidak berasumsi Imunisasi Haram, Imunisasi untuk mencegah penyakit berbahaya bagi balita sebesar 85 %.Perlu dukungan semua pihak dari Instansi lainnya mendukung Program suksesnya Imunisasi.” Tegas Kapolsek
(tribratanews/RMD)