Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Pemerintah Indonesia hingga kini masih terus berupaya membantu para penungsi dari berbagai negara khususnya pengungsi dari Rohingya Myanmar dan Bangladesh. Upaya penanganan pengungsi tersebut dilakukan dengan melibatkan lintas instansi dari tingkat pusat dan daerah khususnya daerah Aceh yang hingga kini menangani gelombang pengungsi dari Rohingya Myanmar khususnya. Hal tersebut memerlukan langkah-langkah konkrit sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kompol Budiman kepada tribratanews-polreslhokseumawe,com mengatakan, Dalam Penanganan Pengungsi dari luar Negeri langkah-langkah yang harus dilaksanakan meliputi tahap penemuan, tahap penampungan, tahap pengamanan dan tahap pengawasan keimigrasian.
Lanjutnya, Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat diperairan diwilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Lembaga yang meyelenggarakan urusan dibidang pencarian dan pertolongan dalam hal ini dilakukan oleh Tim SAR Basarnas dengan melibatkan unsur terkait yaitu TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla serta unsur terkait Non Kementerian.
“Terhadap pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa diantarnya Memindahkan Pengungsi Kekapal Penolong jika Kapal akan tenggelam, Membawa Kepelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa pengungsi dalam keadaan terancam, Mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat, Menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pelabuhan atau daratan terdekat.” Ungkapnya
Ditambahkan, Dalam hal di Pelabuhan atau Daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi maka Penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi Wilayah setempat; kemudian Pihak Imigrasi dan Polri yang menerima penyerahan Pengungsi agar segera menghubungi Rumah Detensi Imigrasi di Wilayah Kerjanya, selanjutnya Petugas Rumah Detensi Imigrasi yang telah menerima Penyerahan Pengungsi untuk melakukan pendataan melalui pemeriksaan Dokumen Perjalanan, Status Keimigrasian dan Identitas para Pengungsi dan Petugas rumah Detensi Imigrasi untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kantor Komisariat Tinggi urusan Pengungsi di Indonesia serta Instansi terkait atau masyarakat yang menemukan Pengungsi didaratan ataupun diwilayah Perairan Indonesia agar melaporkan dan megkoordinasikan dengan Polri untuk kepentingan Pengamanan, Selanjutnya pihak Polri menyerahkan Pengungsi kepada rumah Detensi Imigrasi dengan dilengkapi dokumen dalam Berita Acara Penyerahan.
Sambungnya, Pencari Suaka yang permohonan status Pengungsinya ditolak dan ditolak final oleh PBB melalui Komisariat Tinggi urusan Pengungsi di Indonesia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses Pemulangan Sukarela atau Deportasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Setiap pengungsi wajib mematuhi tata tertib ditempat penampungan terhadap adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan setiap orang asing sebagai pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib ditempat Penampungan akan dkenai tindakan berupa penempatan secara khusus dan di proses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dijelaskan, Pengamanan terhadap pengungsi saat ditemukan dilaksanakan oleh Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan dari para pengungsi; Anggaran/pendanaan dalam penanganan pengungsi dari luar Negeri bersumber dari APBN melalui Kementerian/Lembaga terkait dan atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Rapat korordinasi pemantapan dan sosialisasi penganan pengungsi luar negeri di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.” Selasa (14/3/2017)Hal tersebut merupakan hasil Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dibuka oleh Deputi Kemenko Polhukam yang didampingi oleh Staf Kemenlu, Staf Kemendagri, Polri (Mabes Polri), Ditjen Imigrasi, Staf Kemenkeu dan Basarnas.”ungkapnya
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman di wakili Kompol Budiman hadiri rapat Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 125 Tahun 2016 pada hari selasa 14/3/2017 di Ball Room Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, yang dihadiri oleh Waka Polda Aceh, Kasdam Iskandar Muda, Kajati, Plt.Gubernur Aceh, Karo Ops Polda Aceh, Muspida Banda Aceh, Muspida Langsa, Muspida Aceh Timur, Muspida Aceh Utara dan Muspida Pemko Lhokseumawe, IOM, UNHCR, serta LSM.
(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)