Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Polres Lhokseumawe release operasi tangkap tangan (OTT ) oleh saber pungli terhadap ZA, oknum petugas dinas perhubungan Kabupaten Aceh Utara.”Jum’at pagi (31/3/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, tim saber pungli melakukan OTT di sekitar terminal Geudong Kecamatan Samudera, kabupaten Aceh Utara dengan menangkap ZA, oknum petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara yang melakukan kutipan retribusi tidak sertai dengan blangko karcis dan hanya dikutip seperti itu.” Ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Moch. Isharyadi dan Kasat Reskrim AKP Yasir
“pembayaran ritribusi dari angkutan umum yang melintas tidak diberikan karcis oleh ZA, uang yang diberikan dari angkutan main lempar saja tanpa tanpa adanya karcis, perbuatan seperti ini adalah pungutan liar, padahal sudah kita ingatkan.” ungkap AKBP Hendri Budiman
Lanjutnya, dinas terkait boleh mengambil retrebusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam penarikan retribusi tersebut mereka targetkan 120.000, sedangkan mereka dapat lebih besar mencapai 421.000 rupiah, kelibihan inilah tidak disetorkan, inilah pungutan liar.” Jelas Kapolres
Hal ini merupakan salah manajemen, seharusnya mereka setor sesuai dengan apa yang didapat dengan alat bukti surat blanko retribusi.” harapnya
Kapolres menambahkan, saat ini pelaku belum ditetapkan jadi tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengembangan, karna saber pungli pungli penegakan hukumnya ada dua yaitu terkait admistrasi dan pidana, jadi masih kita lakukan penyelidikan.
Jika nanti sanksinya bersifat admistrasi, bisa jadi hukumannya berbentuk mutasi atau penahanan pangkat dari intansi oknum tersebut.” tegas AKBP Hendri Budiman
(tribratanewslhokseumawe/RMD)