Jumat, 22 November 2024

Anak 6,5 tahun Diduga Diperkosa Dan Dibunuh, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Lhokseumawe- Seorang anak ditemukan meninggal dunia, mayatnya ditemukan di samping rumah sekolah di Dusun Ara Selo Desa Riseh tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.”Jum’at tanggal 28/4/2017 sekira pukul 13.00 WIB

Kapolres Lhokaeumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan personil ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.” ujar AKP Yasir Sabtu pagi (29/4/2017)

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan terungkap fakta-fakta dilapangan bahwa tindak pidana pembunuhan terhadap Suci yang masih bermur (6) tahun tersebut diduga mengarah kepada tersangka M alias W (18) ex pelajar warga Dusun Ara Selo Desa Riseh tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dan sekira pukul 16.00 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim dan polsek Sawang di Dusun Ara Selo Desa Riseh tunong (Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Sambungnya, kejadian tersebut bermula Jum’at (28/4/17) sekira pukul 11.00 WIB tersangka M alias W bertemu dengan korban di SD 25 sawang, tersangka mengajak korban ketempat sepi yang berada di samping sekolah, tiba dilokasi tersebut tersangka diduga hendak menyutubihi korban namun korban melawan dengan meronta.

“karena saat itu korban melawan, tersangka diduga mencekik dan menutup mulut korban sambil membuka pakaian korban serta berusaha memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluan korban namun korban terus meronta sehingga tersangka mencekik korban hingga korban meninggal dunia.”ungkap AKP Yasir

Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di lokasi dan langsung pulang kerumah mengganti dan mencuci pakaian yang digunakan saat membunuh korban serta langsung mandi untuk pergi sholat Jum’at, kemudian tersangka sholat Jumat di mesjid.”jelasnya

Pulang dari sholat Jumat diumumkan di mesjid bahwa telah ditemukan sesosok mayat di desa tersebut, kemudian tersangka kembali ke lokasi bersama masyarakat dan membawa mayat korban ke rumah duka.”ucap AKP Yasir

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna biru tua yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan pembununan serta 1 buah celana dalam warna hijau diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk kepentingan penyidikan dan tersangka teracam dikenakan dPasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.” tegas AKP Yasir

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *