Tribratanews-poleslhokseumawe.com- Polres Lhokseumawe gelar press release terkait penangkapan tersangka sabu, dalam press release tersebut Kapolres Lhokseumawe juga memperlihatkan barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat total sekitar 3 kg.” Rabu pagi (26/4/2017) sekitar pukul 11.00 WIB
Press release yang berlangsung di Ruang media centre polres Lhokseumawe tersebut turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi. F S.Ik, Kabag Ops Kompo Ahzan, Kasat Narkoba AKP Mukhtar serta beberapa awak media cetak dan elektronik.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat di wawacara awak media mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal atas informasi masyarakat hari senin tanggal 24 april 2017 pukul 01.00 WIB tentang adanya kiriman melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan yang mengirim sabu.
Lanjutnya, Pelaku mengirim satu dus yang berisi jeruk yang di bawahnya ada tiga bungkus sabu kurang-lebih beratnya 3 kg, selanjutnya atas informasi tersebut kita kembangkan dan ternyata benar bahwa barang tersebut benar ada di PO itu.
“ Kemudian kami perintahkan personil kami untuk mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut, setelah masuk dalam mobil tersebut ternyata di dalam kotak tersebut tertera tulisan hanya penerima yang jelas namun pengirimnya tidak jelas, sehingga kasus ini terus kami kembangkan.” jelasnya
Kapolres menambahkan, dalam hali ini penerima barang tersebut berasal dari Medan, dan pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan, dan ternyata penerima barang tersebut hanya sebagai kurir yang akan menyerahkan barang tersebut kepada pihak lainnya di Medan.
Sambungnya, kurang lebih pukul kosong 06.00 WIB kemudian mereka berkomunikasi ke arah mana barang tersebut harus dikirim dan pada saat mereka berkomunikasi disitulah kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Saat ini kami sudah mengetahui identitas pengirim barangnya namun ini kami pengembangan dan masih dalam penyelidikan terhadap pelaku pengirim barang tersebut serta mengeluarkan daftar DPO untuk memburunya pelakunya, tersangka yang ditangkap adalah SF (27) dan MA (34) sedangkan HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) dan mereke merupakan warga Aceh namun sudah lama berdomisili di medan.
Rencananya barang ini akan dibawa ke Medan dan disebarkan di Medan, tidak menutup kemungkinan barangnya masuk dari laut dan tidak menutup kemungkinan terdapat sabu lain pada tersangka yang akan kita buru dan merekan terancan dengan hukum diatas 5 tahun penjara.”tegas Kapolres
Sementara, kedua tersangka saat dihadapan awak media mengaku dibayar 10 juta untuk mengantar atau mendistrubusikan serta menyimpan sabu tersebut , dan salah satu tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu dimana pada pertama kali melakukan aksinya ia dibayar 8 juta dan itu terjadi sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)