Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka pemilik 3 Kg sabu yang saat ini masih diburu pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dihadapan awak media mengatakan, pihaknya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka HR (35) yang diduga sebagai pemilik 3 Kg sabu yang dikirimkan dari Banda Aceh dengan tujuan Medan Lewat salah satu PO Bus.” ujar Kapolres Rabu siang (26/4/2017)
Sebelumnya diberitakan di tribrata news, terbongkarnya kasus 3 Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat hari senin tanggal 24 april 2017 pukul 01.00 WIB tentang adanya kiriman melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan yang mengirim sabu.
Diduga pelaku mengirim satu dus yang berisi jeruk yang di bawahnya ada tiga bungkus sabu kurang-lebih beratnya 3 kg, selanjutnya atas informasi tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar bahwa barang yang di duga sabu benar ada di PO tersebut.
Setelah dikembangkan penerima sabu tersebut
berasal dari Medan, dan pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF (27 dan MA (34) dimedan yang diduga sebagai penyimpan dan mendistribusikan sabu tersebut kepada pemesan yang ada di Medan.
Sambungnya, saat ini HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) sedangkan dua tersangka yang sudahkan diringkus ditahan Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.” tegas Kapolres
(tribratanewslhokseumawe/RMD)