Rabu, 23 Oktober 2024

Polres Lhokseumawe Release Penangkapan Bandar Sabu

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe  gelar Press Release terkait penangkapan AR (33) Jumat malam (19/5/2017) yang diduga melakukan transaksi sabu di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Press release tersebut di sampaikan oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan serta di dampingi Kasat Narkoba AKP Mukhtar dan dihadiri oleh beberapa awak media.” Minggu Malam (21/5/2017)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops, Kompol Ahzan mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku karena diduga sering melakukan transaksi sabu di gampong tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya Tim Satuan Narkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menemukan dan selanjutnya menyita 33 paket sabu dengan berat 4.10 gram dengan kisaran harga perpaket antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 70 ribu,”ujar Kompol Ahzan.

Sambungnya, sebelumnya tersangka sudah pernah ditangkap pada 2012 lalu dan ternyata setelah bebas dari LP, redisivis tersebut menjadi bandar sabu yang membuat resah masyarakat setempat,”ungkapnya.

Kompol Ahzan menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan terus dikembangkan,” tegas Kompol Ahzan.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *