LHOKSEUMAWE- Seorang pria diamankan polisi karna diduga akan menjual hasil penggelepan sepeda motor di sawang Kabupaten Aceh Utara, Aceh.” Senin pagi (12/6/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Sawang IPTU Ridwan mengatakan, pria yang diamankan tersebut an. SBH (23) tani warga Desa Blang Ruma Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, yang juga residivis kasua curanmor.
“Kejadian tersebut berawal sekira pukul 08.00 WIB pelaku ingin menjual sepmor vixion warna merah nopol BL 5902 ZR , kepada salah seorang warga sawang dengan harga RP. 3.500.000, karena harga murah warga curiga dan melaporkan ke peranil polsek sawang,” jelas Kapolsek Sawang
Lanjutnya, pihaknya langsung berangkat ke TKP dan mengamankan pelaku ke polsek sawang. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengaku bahwa sepmor tersebut hasil penggelapan dari warga Desa Ule Ateu Kecamatan Madat Kabupaten Aceh timur.
Sambungnya, setelah berkoordinasi dengan pihak polsek Madat Polres Aceh timur, pihak Polsek madat membenarkan menerima LP terkait penggelapan sepmor tersebut.” ungkapnya
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tegas IPTU Ridwan
“Kami mengapsiasi laporan masyarakat terkait hal tersebut, dihimbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikan kenderaan agar tidak terjerat dengan kasus tindak pidana.” Imbau Kapolsek
(tribratanewslhokswumawe/RMD)