Jumat, 22 November 2024

Bekuk Dua Pengedar Ganja, polisi Sita 13.300 gram Ganja

LHOKSEUMAWE- Personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil, kamis (10/8/2017) pukul 15.00 Wib berhasil membekuk MBI (41) dan CBM (43) di Jalan Darusalam Desa Hagu Tengah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe karna diduga memiliki Narkoba jenis ganja.

MBI (41) merupakan petani warga Dusun Alue Sagoeweng Desa sido muliyo, Kuta makmur, Aceh utara, sedangkan CBM (43) wiraswasta adalah warga Dusun Mesjid Desa hagu tengah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, kedua tersangka ditangkap karna diduga edarkan Narkoba jenis ganja.

Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi ganja di lokasi tersebut, berdasarkan hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan di sekitar lokasi.”ujarnya kamis malam (10/8/2017)

Setelah dipastikan informasi itu benar petugas langsung mengamankan tersangka an. MBI (41) dan melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis ganja di gubuk tersangka sebanyak 37 am ganja dan uang sebesar Rp 35.000.”ungkapnya

Sambungnya, selanjutnya tim opsnal resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka an. CBM (43) tidak jauh dari lokasi pertama dan ditemukan 7 am ganja di dalam jok sepeda motor tersangak, uang sebesar Rp 250.000,Hp advan.

Setelah dikembangkan tim kembali berhasil menyita 9 bungkus besar ganja di dalam tas hitam di rumah MBI (41) serta 1 plastik biji ganja,1 bungkus besar ganja,1 buah gunting, 1buah kotak warna kuning.”imbuhnya

“Berat total ganja keseluruhan 13300 g/bruto (tiga belas ribu,tiga ratus gram), dengan rinciannya 44 am ganja, 9 bungkus besar ganja, 1 tas besar warna hitam, selaian itu uang 285.000, 1 unit honda karisma, 1unit hp merk advan dan 1 bungkus plastik biji ganja serta 1 buah gunting. 1buah kotak kuning yang berisikan lembaran kertas.”sebut AKP Mukhtar

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres Lhokseumawe guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.”tegasnya

(tribratanewslholseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *