LHOKSEUMAWE- Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe , AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH mengimbau masyarakat menghindari pembakaran lahan dan hutan karena membahayakan keselamatan, kesehatan, dan melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat oleh Bhabinkamtibmas serta memasang spanduk larangan membakar lahan dan hutan di lokasi starategis di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH mengatakan, pihaknya tegas melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat ini sangat berbahaya,” kata Kapolres Lhokseumawe kepada tribratanews Lhokseumawe.” ujar Kapolres Selasa pagi (1/8/2017)
Selain memberikan imbauan langsung ke masyarakat, pihaknya juga menekankan kepada jajarannya agar memberikan imbauan larangan membakar secara sembarangan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan serta menasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.”jelasnya
Personil dikerahkan berpatroli untuk memantau kebun-kebun masyarakat dan berikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya
Kapolres menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara, imbuh AKBP Hendri Budiman
(tribratanewslhokseumawe/RMD)