LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Batu berhasil meringkus seorang pengedar sabu serta berhasil menyita 26 paket diduga barang bukti sabu di sebuah gubuk ukuran 3×5 di lorong Dusun Keude Desa Bungkaih Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Wilayah hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa (1/8/2017) pukul 01.30 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kapolsek Muara Batu IPTU Bukhori Gam Cut mengatakan, tersangka an.HB alias S (36) Tahun, warga Desa Bungkaih Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.”ujar IPTU Bukhori
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”jelasnya
Lanjutnya, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut tersangka mengedarkan Sabu. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan kebenarannya, Selasa (1/8) pukul 01.00 Wib 4 personil Polsek Muara Batu bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pukul 01.30 Wib pihaknya berhasil meringkus tersangka HB alias S (36) di gubuk tersebut setelah melepaskan 2 kali tembakan peringatan karna tersangka ingin melarikan diri, sedangkan A yang saat itu duduk dengan tersangka melarikan diri dari kejaran petugas.”ungkap Kapolsek
IPTU Bukhori menambahkan, dari tersangka berhasil disita 26 paket sabu beratnya sekitar 3 (tiga) gram, 2 buah sendok pipet, 1buah HP Merk Oppo Warna putih, plastik bening dan kotak rokok mild tempat penyimpanan Sabu.
Sambungnya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Muara Batu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)