Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama Polisi syariah (wilayatul hisbah) Kota Lhokseumawe menangkap tiga wanita dari kafe dan tempat karaoke berbeda di Lhokseumawe, Selasa (26/9/2017) dinihari.
Ketiganya berinisial Y (28), YL (23), dan A alias M (33). Y dan YS merupakan warga Kecamatan Banda Sakti dan Bireun, mereka ditangkap di Kafe Sungapore dan KP3 Lhokseumawe. .
Kepolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S. Ik, SH, MH menyebutkan, ketiganya terjaring dalam operasi yang digelar bersama polisi syariah.
“Dua orang wanita pertama kita tangkap itu di kafe Singapore. Mereka duduk bersama pria lengkap dengan minuman keras di meja. pria tersebut berhasil melarikan diri,” terang Kompol Ahzan
Sedangkan seorang wanita lagi ditangkap pada kafe 3. Saat digeledah juga ditemukan alat hisab sabu.
“Di Kp3 kota lhokseumawe , tim razia gabungan mendapati seorang wanita yang masih nongkrong, ketika digeledah tim gabungan mendapati 6 plastik bekas narkotika jenis sabu, 1 jenis bong dari botol minuman merk fanta, 3 buah korek gas api, 1buah kaca pirex dan 3 buah sedotan.”ungkapnya
Ketiganya kemudian diserahkan ke Polisi Syariah karna pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup dalam tindak pidana Narkoba,” pungkasnya.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Leave a comment