Lhokseumawe- Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan Pengelolaan keuangan Desa sebisa mungkin dibuatkan baliho berdasarkan perencanaan dan distribusi anggaran Desa masing-masing. Pembuatan baliho atau papan pengumuman tersebut sebagai pengawasan yang memuat tentang peruntukan dana desa, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah anggaran itu untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, energi terbarukan atau investasi ekonomi.” ujar Kapolres di hadapan para Geuchik, selasa (31/10/2017)
Perlu diketahui unsur tindak pidana korupsi ada dua, pertama melawan hukum dan kedua merugikan merugikan keuangan negara. Kalau administrasi tidak lengkap, perbuatan melawan hukum terpenuhi dan tidak ada kerugian negara itu masih bisa terkena sanksi administrasi.” jelasnya
Lanjutnya, untuk itu perlu adanya koordinasi dengan inspektorat. Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tapi sudah dikoordinasi dengan inspektorat agar ditindaklanjuti terlebih dahulu, namun apabila dari inspektorat tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka kami akan turun dan kami akan tindak tegas.
Perintah Pak Kapolri bahwa Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pengawasan dengan bertindak Represif, dan alhamdulillah ada beberapa Babinkabtibmas sudah ikut membantu untuk melakukan pengawasan tersebut.
Apabila ada Kapolsek dan Babinkamtibmas yang terlibat dalam Korupsi terkait Pengguna Dana Desa perintah Kapolri pecat ajukan PTDH. Ini penegasan dari Pak Kapolri.” terangnya
Keterlibatan Polisi dalam unsur pengawasan karna pihaknya memahami bahwa adanya tekanan-tekanan dari masyarakat terhadap geuchik untuk penggunaan anggaran, pihaknya harus memaklumi bahwa tidak semua masyarakat memahami alokasi dana tersebut untuk apa.” imbuhnya
Untuk transparansi anggaran, apakah rekan-rakan sanggup memasang baliho sesuai dengan rencana kerja masing-masing sampai dengan selesai anggarannya.” tegas Kapolres
Pemasangan baliho publikasi dana Desa tersebut agar di realisasikan dan nantinya Pihak Muspika diminta untuk mengkompulir hal tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe saat menyampaikan paparannya dalam acara sosialisasi sosialisasi MoU Kementerian Desa, pembangunan Dearah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kementerian Dalam negeri Dan Kepolisian Negara Republik indonesia tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)