Lhokseumawe- Pihak Perangkat Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe sepakat kasus pencurian kotak amal oleh dua pelaku dengan nilai kerugian 200.000 rupiah ditempuh dengan jalan damai.”kamis malam (30/11/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani mengatakan, Kedua pelaku pencurian di kenakan Sanksi membersihkan Mesjid Al-Ikhlas selama 3 hari berturut-turut di mulai tanggal 30 Des 2017 sampai 2 Januari 2018 sesuai dengan hasil kesepakatan dua pihak yakni perangkat desa dan pelaku pencurian yang dilakukanntanpa paksaan.”ujar Kapolsek Jum’at pagi (01/12/2017)
Dalam kesepakatan tersebut pelaku pencurian berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik di Desa Batuphat Timur maupun di tempat lainnya dan bersedia melaksanakan konsekwensi sanksi yang di berikan yaitu membersihkan Mesjid Al -Ikhlas.”terang Kapolsek
Sebelumnya diberitakan dua remaja pelaku pencurian kotal amal di Mesjid Al-Ikhlas terekam CCTV dan berhasil dibekuk warga di Mesjid Al-Ikhlas Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.” Rabu malam (29/11/2017) pukul 23.35 Wib
Kedua remaja yang ditangkap yakni F (21)Nelayan warga Tanah
Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Z (14) warga Jeumpa Kabupaten Bireun.
Keduanya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara satu untuk menghindari amukan massa dan proses hukum lebih lanjut.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)