Selasa, 22 April 2025

Polres Lhokseumawe Ringkus Pengedar Sabu, Ini Yang Disita

Lhokseumawe – Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, senin (11/12) dini hari berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba diduga jenis sabu berinisial JBI (39 ) tahun warga Desa Keude Krung Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket diduga sabu, dari tersangka juga disita1 unit pistol Soft Gun dan 1 korek api berbentuk pistol

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian, S.Ik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah Desa Keude Krung Kuta Makmur ada seorang pria yang diduga kerap transaksi jual beli Narkoba dengan membawa sepucuk Pistol.

Setelah dilakukan penyelidikan kuat dugaan informasi itu benar, selanjutnya senin (11/12) sekitar pukul 01.00 Wib, saat tersangka berada dirumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.” ujar Iptu Zeska, Selasa pagi ( 12/12)

Sambungnya, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan 2 paket diduga sabu yang terdiri 1 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat total BB 52.98 gram/bruto,.

Selain itu juga ditemukan 1 unit pistol Sofghun dan 1 unit korek api berbentuk pistol serta 1 kain pembungkusnya, 1 unit timbangan digital serta uang sebesar  Rp. 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.” imbuhnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”tegas Iptu Zeska

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *