LHOKSEUMAWE- Penertiban knalpot brong terus dilakukan Polres Lhokseumawe dalam rangka memberikan kenyamanan kepada Masyarakat. Tak hanya melakukan Razia kenderaan berknalpot brong, Polisi juga menghimbau agar pemilik Bengkel tidak menjual knalpot Brong karna melanggar ketentuan.
Hal itu terlihat dari aktivitas salah seorang personil polisi yang mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak menjual dan memasang knalpot Brong di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.”Rabu siang (24/01/2018)
“Kami imbau kepada mansyur tekhnisi bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.”imbuh Aiptu Nurdin Kepada Tribrata News Polres Lhokseumawe
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif mengatakan, Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan konsdusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Selain suaranya berisik yang sangat meresahkan masyarakat, Penertiban Knalpot brong dilakukan karna melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam hal pelanggaran teknis,” pungkas Kasubag Humas
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe