LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tersangka kurir Narkoba diduga jenis sabu di jalan Medan-Banda Aceh Simpang Ektren Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara. Polisi berhasil menyita 2 paket besar dengan berat sekitar 0.2 kg diduga sabu yang disimpan didalam celana dalam tersangka.” Rabu (17/01/2018) pukul 14.00 WIB
Tersangka yang ditangkap yakni ZA (21) tahun Wiraswasta warga Bireun dan MU Bin MA (31) tahun, Wiraswasta warga Meuraxa Banda Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Zulian mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang diduga membawa sabu dalam jumlah besar dari Aceh Tamiang untuk dibawa ke daerah Krung Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dengan menumpang kendaraan umum jenis Minibus L300 warna putih dengan Nopol BL 1149 GZ.
“Menerima informasi tersebut tim Opsnal Satuan Narkoba dibantu personil Satuan Reskrim melakukan penghadangan. Sekitar pukul 14.00 Wib (17/01) minibus L300 tersebut melintas di simpang ekstren dan langsung kita hadang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.” ungkap Iptu Zeska
Sambungnya, dalam pemeriksaan 1 orang pria, MA (31) yang dicurigai duduk disamping supir dan 1 orang temannya, ZA (21) duduk dibelakang diturunkan untuk dilakukan penggeledahan badan. Saat digeladah ditemukan benda yang diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 bungkus besar dikemas dalam plastik transparan yang disembunyikan ZA (21) didalam celana dalam miliknya. Tersangka ZA mengaku barang bukti tersebut dibawa dari Aceh Tamiang.
“Barang bukti diduga sabu berhasil kita sita sebanyak 2 paket besar dengan berat sekitar 0,2 kg atau 202 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung warna hitam dan 1 unit Hp merk Samsung warna putih.”ungkap Kasat Narkoba
Saat ini tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribratanewslhokseumawe/RMD)