Kamis, 21 November 2024

Polantas Imbau Orang Tua Tidak Berikan Kenderaan Kepada Anak Dibawah Umur

LHOKSEUMAWE- Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polantas Polres Lhokseumawe menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kenderaan kepada anak dibawah umur untuk mengenderaan kenderaan karna rawan akan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Yasnil Akbar Nasution, S.Ik  mengatakan, terkait pengendera di bawah umur yang terjaring razia, kita akan memanggil orang tuanya untuk diimbau agar tidak memberikan kenderaan kepada anak dibawah umur.

“kita imbau  jika masih dibawah 17 tahun (dibawah umur) agar tidak memberikan kenderaan, karna dapat membahayakan pengguna jalan, sesuai peraturan izin mengemudi tidak diberikan kepada anak dibawah umur tersebut.” ujar Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Yasnil Akbar Nasution, S.Ik  melalui KBO Satlantas Iptu Ibnu Sachdan, rabu pagi (14/02/2018)

Sambungnya, Jadi anak dibawah umur tidak layak untuk mengenai kendaraan bermotor. Saat ini banyak anak dibawah umur menjadi korban kecelakaan lalu lintas karna membawa kendaraan ugal-ugalan di jalan.

“Bagi orang tua, bijaklah untuk tidak memberikan kenderaan kepada anak dibawah umur, Mari kita jaga generasi sekarang diawali dengan dari keluarga.”terangnya

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *