STANDAR PELAYANAN SATPAS 0616 POLRES LHOKSEUMAWE
1.DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
2. WAKTU PELAYANAN
Waktu Pelayanan SIM Satpas 0616 Polres Lhokseumawe dimulai Pukul 09.00 wib s/d 14.00 wib untuk proses pendaftaran namun untuk proses Penerbitan SIM diselesaikan sampai Pemohon/Peserta Uji SIM dilaksanakan sampai selesai
3. PERSYARATAN PELAYANAN
a. Pemohon menggunakan masker, serta mengedepankan protokol kesehatan dalam proses pelayanan penerbitan SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku dengan persyaratan Usia, untuk SIM baru, usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, dan C;
c. Persyaratan Kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
d. Bukti pembayaran dari BRI (Struk/Kwitansi).
4. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
a. Peserta uji mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan;
b. Registrasi identitas peserta uji;
c. Pelaksanaan ujian teori (melalui sistem Online dan Manual);
d. Pelaksanaan ujian praktek baik R2 maupun R4;
e. Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM;
f. Produksi / cetak SIM;
g. Penyerahan SIM ke peserta uji;
h. Pengarsipan.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
a. SIM baru A dan C : 120 menit (Sesuai Kemampuan Perorangan Menyelesaikan Ujian
dan Lulus/Tidaknya Peserta Uji Sim Melaksanakan Ujian)
b. Perpanjangan SIM A, : 30 menit
c. Perpanjangan SIM C : 30 menit
6. BIAYA / TARIF
a. SIM A Baru : Rp. 120.000,- ( Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah )
b. SIM C Baru : Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
c. SIM A Perpanjangan : Rp. 80.000,- ( Delapan Puluh Ribu Rupiah )
d. SIM C Perpanjangan : Rp. 75.000,- ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )
7. PRODUK PELAYANAN
SATPAS 0616 Polres Lhokseumawe melayani Penerbitan SIM :
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang perseorangan; dan
2) Mobil barang perseorangan;
b. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
1) SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2) SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder;
3) SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
8. SARANA PRASARANA DAN FASILITAS
a. SARANA PRASARANA SATPAS
1) Loket Bank BRI;
2) Loket Pendaftaran Pemohon SIM;
3) Loket Pengambilan SIM;
4) Ruang Tunggu SIM;
5) Ruang Ujian Teori SIM;
6) Ruang Praktek SIM;
7) Ruang Menyusui;
8) Ruang Pelayanan Komplain Masyarakat;
9) Ruang Registrasi dan Identifikasi Identitas Pemohon SIM;
10) Ruang Foto SIM;
11) Lapangan Uji Praktek SIM;
12) Gudang Material SIM;
13) Ruang Arsip SIM;
14) Kursi & Meja Kerja;
15) ATK;
16) Pengeras Suara;
17) Meja dan Kursi Uji Teori SIM;
18) KR 2 dan KR 4 Untuk Ujian Praktek SIM;
19) Buku Registrasi SIM;
20) Alat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat);
21) Patok Ujian Praktek SIM dan Helm;
22) Kursi Ruang Tunggu Pemohon SIM;
23) Material SIM;
24) Nomor Pesrta Uji SIM;
25) Apar;
26) Mobil SIM Keliling.
b. INOVASI SATPAS
1) AC dan Kipas Angin;
2) Wifi Gratis;
3) Charger Gratis;
4) Air Mineral Gratis;
5) Permen Gratis;
6) Koran, Bacaan, Majalah Gratis.
c. KOMPUTERISASI SATPAS
1) Komputer Admin SIM;
2) Printer SIM;
3) Server SIM.
4) Photo Capture dan Tripod;
5) Fingerprint Livescanner;
6) Digital Signature Pad.
9.KOMPETENSI PELAKSANAAN PENGUJIAN SIM
a. Mampu mengoperasionalkan komputer ;
b. Mampu meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan SIM;
c. Menguasai mekanisme prosedur penerbitan SIM sesuai ketentuan;
d. Memahami spektek SIM dan dokumen persyaratan regident pengemudi lainnya;
e. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait;
f. Mampu mengemudi ranmor R2 maupun R4/lebih sesuai golongan SIM yang diterbitkan;
g. Mampu menguji praktik 1 dan praktik 2;
h. Mampu melaksanakan uji teori SIM;
i.Memiliki sertifikat Dikjur Pa/Ba Regident Pengemudi/Sertifikasi Kompetensi penguji SIM;
j. Menguasai sistem manajemen Regident Pengemudi (SIM) dan sistem informasi Regident Pengemudi (SIM).
10. PENANGANAN PENGADUAN DAN SARAN
a. Melalui Petugas Pengaduan;
b. Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Dirlantas, Kasatlantas, Kanit Regident);
c. Melalui Telp/SMS/Twitter;
d.Melalui TMC, NTMC dan RDCC (call center yang tersedia);
e. Melalui Media IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat ).
11. SISTEM REWARD AND PUNISHMENT BAGI PELAKSANA PELAYANAN SERTA KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN BILA LAYANAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR
a. Terhadap pelaksana layanan yang berprestasi diberikan reward dan bagi pelaksana layanan yang melakukan penyimpangan diberikan Punishment;
b. Terhadap penerima layanan diberikan kompensasi bila pelayanan Satpas tidak sesuai dengan standar.
12. PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
a. Terdapat penerapan Teknologi dan Informasi dalam pemberian layanan;
b. Penerapan Teknologi dan Informasi dilaksanakan secara terus menerus.
13.PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP LAYANAN
a. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan oleh internal dan eksternal;
b. Survey dilakukan menggunakan Pengaduan Masyarakat, IKM dan Sumber dari internal dan external ;
c. Dilaksanakan tindaklanjut terhadap hasil survey kepuasan masyarakat.
14. Pengawasan Internal
a. Atasan langsung;
b. Irwasum dan Irwasda;
c. Divpropam Polri dan atau Propam Polda dan Sie Propam Polres;
d.Pembina fungsi (Korlantas Polri, Ditlantas Polda dan Satlantas Polres).