LHOKSEUMAWE- Seorang personil kesatuan Intekam Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus dan menyerahkan kembali seorang Narapidana (Napi) atas nama Mirza Afrianda (20), saat berusaha kabur dengan cara memanjat tembok Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, Desa Kampung Jawa, Kacamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.” Jumat (16/02/ 2018) sekira pukul 13.45 WIB
Kopolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MH mengatakan, seorang napi yang mendekam di rutan Klas II A Lhokseumawe, berhasil ditangkap oleh salah seorang personil Intelkam kita, saat berusaha kabur dengan cara memanjat tembok penjara usai shalat Jumat.
“Napi tersebut di tangkap saat berusaha kabur dengan cara memanjat tembok penjara oleh personil kita, ” ungkap Kompol Ahzan
Kompol Ahzan menyebutkan, saat itu salah seorang personil kita baru pulang melaksanakan shalat Jumat, dari Mesjid ke rumahnya yang terletak di Asrama Polisi, tepat dibelakang Lapas Klas II A Lhokseumawe. Tiba-tiba personil kita melihat ada seorang napi yang lagi turun dari tembok penjara.
“Personil kita sempat melihat napi tersebut bergelantungan di atas tembok luar penjara, usai napi itu lompat ke tanah langsung di amankan Brigadir Rezi,” terang Kompol Ahzan
Kompol Ahzan menambahkan, menurut keterangan salah seorang petugas Lapas Klas II A Lhokseumawe mengatakan, napi atas nama Mirza Afrianda, adalah warga Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, napi tersebut mendekam di lembaga itu atas kasus pencurian.
“Napi tersebut langsung diserahkan ke petugas lapas untuk proses lebih lanjut.”tegasnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe