LHOKSEUMAWE- Setelah melalui serangkain pemeriksaan secara maraton, Tim Saber Pungli Lhokseumawe resmi menetapkan S (54) oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” Sabtu pagi (24/2/2018).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti secara meraton serta ditutup dan gelar perkara yang dihadiri dari unsur instansi kejaksaan yang tergabung dalam satgas saber pungli.
Tadi malam terduga pelaku pungli inisial S, (54 tahun) oknum PNS BPN Lhokseumawe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengli pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).”ujar Kasat Reskrim, Sabtu pagi (24/02/2018)
AKP Budi Nasuha menyebutkan, terduga S (54) langsung diperiksa sebagai tersangka tadi malam didamping pengacara Henny naslawati SH, dan terhitung hari ini resmi ditahan di mapolres lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli Kota Lhokseumawe, Jum’at (22/02/2018) sekitar pukul 15.00 Wib dipimpin langsung AKP Budi Nasuha Waruwu. SH melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga S yang diduga melakukan pungli di BPN Kota Lhokseumawe.
Usai melakukan aksi tangkap tangan dan mengamankan barang bukti dari kantor BPN, wanita yang bekerja di kantor BPN Lhokseumaw tersebut langsung diboyong tim saber pungli ke Mapolres Lhokseumawe.
Dalam aksi tangkap tangan tersebut tim saber pungli lhokaeumawe mengamankan barang bukti diantaranya, 3 lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, uang 20 juta rupiah serta persyaratan lainnya untuk melengkapi melengkapi persayaratan HGB tersebut.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)