tribrata News, Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang pria yang diduga memukul ibu kandungnya serta membakar satu unit rumah permanen milik ibu kandungnya.”Sabtu (30/03/ 2018) sekira pukul 10.00 WIB
Pria yang ditangkap yakni SY (26 tahun) kuli bangunan warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubsektor Muara Dua Iptu Rusyidi membenarkan kejadian tersebut.
“Tiga hari sebelum kejadian pembakaran pelaku meminta uang kepada korban atau orang tuanya sebesar Rp.200.000.- , dan dikarenakan uang tersebut tidak jelas keperluannya maka korban tidak memberikan sehingga pelaku marah dan merusak satu unit TV dan memukuli ibu kandungnya serta mengancam keluarganya.”jelas Iptu Rusyidi
Selanjutnya pada hari tersebut korban bersama keluarga meninggalkan rumah sedangkan pelaku juga melarikan diri dari rumah. Kemudian hari ini sabtu 31 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku pulang dan membakar rumahnya yang dalam keadaan kosong lalu pelaku pergi meninggalkan rumah.
” Mendapat informasi kenakaran tersebut kami langsung mendatangi TKP dan menghubungi Mobil Damkar kemudian kobaran api berhasil dipadamkan.”jelas Iptu Rusyidi
Pada pukul 10.50 WIB, tersangka yang kembali ke lokasi kejadian berhasil ditangkap dengan dibantu 10 personil Satuan Sabhara dan langsung di boyong ke Mapolres Lhokseumawe.”pungkasnya
Sementara AKP Budi Nasuha menambahkan, korban sedang membuat laporan dan tersangka langsung kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan.”terangnya (Tribrata News Lhokseumawe/rmd)