TribrataNews, Lhokseumawe- – RI (31), seorang terpidana kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil diringkus kembali personil kepolisian bersama petugas Kejari saat dirinya berusaha mencoba melarikan diri ketika hendak di jebloskan ke LP Klas II A Lhokseumawe, usai dibawa pulang setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa 27 Maret 2018, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, SH, S.Ik, MSM menyebutkan, saat itu sedang melakukan pengawalan dan berhasil menggagalkan seorang terpidana curanmor yang berusaha melarikan diri saat akan di jebloskan kembali dalam Lapas.
Sambungnya, kejadian tersebut terjadi usai enam terpidana menjalani sidang, salah satu dari mereka atas nama RI, (31) atas kasus curanmor warga desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, nekat melarikan diri dari pengawalan pihak polisi.
“Napi terpidana langsung coba melarikan diri dari lorong samping LP, petugas kita langsung melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringantan ke udara untuk menghentikan langkah RI,” jelasnya.
Kompol Ahzan menambahkan, terpidana akhirnya bisa diringkus petugas kita di saat coba memasuki salah satu pekarangan warga, tepat di depan Sekolah Dasar Negeri 4 Banda Sakti. Terpidana tersebut juga sempat melakukan perlawanan dengan petugas saat hendak di ringkus.
“Informasi yang kita terima, terpidana RI, baru saja menjalani persidangan dan telah di vonis dengan putusan selama tiga tahun kurungan penjara, atas kasus curanmor oleh hakim,” terangnya.
Sejauh ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan, dan tersangka sendiri sudah kita jebloskan kembali ke dalam Lapas,” pungkasnya. (tribratanewslhokseumawe/rmd)