Selasa, 13 Januari 2026

Polres Lhokseumawe Serahkan Berkas Tiga Petugas Lapas Tahap Dua Kepada Kejaksaan

TribrataNews, Lhokseumawe- Penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, kembali melimpahkan berkas tahap kedua terhadap tiga petugas Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, atas tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan Narapidana kasus narkoba tanpa izin dan sesuai prosedur yang berlaku kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu 28 Maret 2018, sekira pukul 14.40 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, berkas ketiga petugas lapas sudah di rampungkan oleh penyidik dan tadi siang dan sudah kita serahkan kembali kepada pihak Kejari Lhokseumawe, untuk ditelaah dan di pelajari kembali.

“Setelah berkas ketiganya tahap kedua rampung, kita langsung serahkan kembali kepada pihak Kejari Lhokseumawe, tadi siang untuk dipelajari kembali, ” kata AKP Budi Nasuha.

AKP Budi Nasuha menambahkan, ketiga petugas lapas Lhokseumawe tersebut dijerat dengan pasal 426 ayat 1 dan 2 KUHP,  atas tindak pidana dengan sengaja melarikan atau mengeluarkan narapidana tanpa izin dan proses prosedur sesuai ketentuan. Ketiga petugas tersebut adalah,  MH (37), warga Aceh Utara, sementara MA (31) dan RU (40), keduanya warga Lhokseumawe.

“Ketiga tertangkap tangan terhadap dugaan tindak pidana dengan sengaja membawa napi keluar dari lapas tanpa izin serta sesuai prosedur yang berlaku pada beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurut AKP Budi Nasuha, ketiganya sengaja mengeluarkan narapidana atas nama Alkhar Khatami, napi asal Aceh Utara yang menjalani hukuman atas kasus narkoba jenis sabu-sabu di lapas tersebut.

“Dari keterangan yang kita peroleh dari napi yang bersangkutan, sebelum dikeluarkan oleh petugas dari dalam lembaga tersebut dirinya harus menyetor sejumlah uang kepada ketiga petugas jaga itu,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *