Jumat, 22 November 2024

Wakapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Netralitas PNS Polri Dalam Pilkada

LHOKSEUMAWE- Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali, S.Ik buka sosialisasi tentang Netralitas Polri dan ASN dalam penyelengaraan pilkada serentak tahun 2018 untuk memilih Presiden beserta Walpres serta calon legislatif tahun 2019 di Mapolres Lhokseumawe.” Jum’at siang (09/03/2018)

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali, S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif menyebutkan, Netralitas PNS Polri (Polri/PNS) ada diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

“Salah satunya diatur dalam pasal 2 huruf F yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dan asas netralitas,”ujarnya

Sambungnya, ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Hal tersebut juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

” Pasal 11 huruf C dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri diri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok atau penggolongan serta perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis berafiliasi dengan partai politik.”jelas AKP abdul Latif

Jika hal tersebut dilanggar maka maka dapat dikenakan sanksi berupa disiplin sesuai kententuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010.”paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *