Jumat, 22 November 2024

Diduga Gelapkan Dana JKN, Polisi Tangkap Mantan Bendahara Puskesmas

Tribrata News, Lhokseumawe-Polisi menangkap mantan Bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, berinisial AZ (36), karena diduga menggelapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp191.133.000, yang diperuntukkan untuk jasa medis.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, pihaknya menangkap AZ di Pukesmas Blang Cut, Senin, 9 Juli 2018, sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, pihaknya sudah memeriksa saksi–saksi dan menyita alat bukti berupa lima lembar bukti chek penarikan uang dari Bank BNI Lhokseumawe.

“Maka telah terpenuhinya dua alat bukti tersebut, serta adanya hasil uji tanda tangan dari Laboratorium Forensik Cabang Medan, Sumatera Utara. Sehingga kita menetapkan AZ sebagai tersangka, karena dia melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo pasal 263 KUHP,” ujar AKP Budi Nasuha

Menurutnya, sebelumnya Kepala Puskesmas Blang Cut, Zuheri, secara resmi melaporkan mantan bendahara puskesmas berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe. Berdasarkan keterangan pelapor pada 11 April 2018, saat itu ia menerima telepon dari Bendahara Pukesmas Blang Cut yang baru, yang menanyakan masalah penarikan uang JKN untuk bulan Januari sampai Maret 2018.

“Bahwa terlapor (AZ) menyampaikan dana JKN untuk Januari sampai Maret 2018 itu belum dilakukan penarikan. Namun berdasarkan print out rekening bahwa uang tersebut telah dicairkan,” imbuh AKP Budi Nasuha

AKP Budi Nasuha menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, terlapor bersama Bendahara Puskesmas yang baru mengecek ke Bank BNI Cabang Lhokseumawe. Hasilnya diperoleh keterangan dari pihak bank bahwa uang JKN sudah dilakukan penarikan oleh bendahara lama (AZ) atau terlapor dengan menggunakan lima lembar chek penarikan uang yang diteken Kepala Pukesmas tersebut.

“Dari kejadian tersebut, barang bukti yang disita yakni lima lembar chek penarikan uang, dan SK bendahara. Menyangkut hal ini, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah–langkah selanjutnya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *