Tribrata News, Lhokseumawe Kepolisian resor Lhokseumawe sektor Blang Mangat kembali berhasil meringkus satu tersangka curanmor, sabtu (08/07/2018) pukul 05.00 Wib di kawasan Aceh timur. Bersama tersangka turut disita satu unit sepmor sebagai barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar menyebutkan, tersangka yang ditangkap yakni MES (32) warga Meuria paloh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
“Tersangka MES adalah DPO hasil pengembangan penangkapan tersangka ZU (22 tahun) yang lebih dahulu berhasil ditangkap. Mereka secara bersama-sama menjual sepmor hasil curian kepada NA di kawasan peurlak”ujarnya minggu (08/07/2018) siang
Kasusnya langsung dikembangkan, pihaknya berhasil mengamankan satu sepmor curian jenis vario sebagai barang bukti, sementara NA masuk daftar DPO dan akan terus diburu.”imbuhnya
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepmor diamankan di Mapolsek Blang mangat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya