Kamis, 21 November 2024

Polres Lhokseumawe Musnahkan 1 Hektar Tanaman Ganja dan Sita Puluhan Paket Ganja Siap Edar dari Empat Tersangka

Tribrata News, Lhokseumawe- Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan 1 hektar ladang ganja di kawasan Desa Lancok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.” Kamis (13/09/2018)

Tersangka yang ditangkap yakni T ( 32 Tahun) dan S (49 Tahun) warga Dewantara Keb Aceh Utara serta I (33 Tahun) dan M (37 Tahun) warga Sawang Kab. Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya menyebutkan, keempat tersangka ditangkap Rabu (12/09/2018) sekitar pukul 20.00 Wib karna diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersangka berawal
dari informasi masyarakat bahwa seorang warga di Dsn sukar sejahtera Desa Bangka jaya kec. Dewantara kab. Aceh utara kerap memperjual belikan diduga narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan dan kuat dugaan informasi itu benar selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, S.Ik, Rabu (12/09) sekitar pukul 20.00 Wib memimpin langsung penangkapan tersangka ke lokasi, tepatnya di belakang sebuah keude di lokasi tersebut berhasil ditangkap tersangka T dan setelah digeledah ditemukan barang bukti puluhan paket diduga ganja.

“Dari tersangka T ini disita barang bukti ganja sebanyak 12 Paket besar, 16 Paket sedang, 7 Paket kecil yang semuanya dibungkus dengan kertas koran dan beratnya sekitar 1.600 gram.”imbuhnya

Sambungnya, saat bersamaan tim juga mengamankan tersangka S dilokasi yang sama dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sedang diduga ganja dibungkus dengan koran yang dibeli dari tersangka T.

Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan, dari informasi tersangka T, Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil ditangkap tersangka I di sebuah rumah di kawasan Dsn Darussalam Desa Blang manyak Kec. Sawang Kab. Aceh Utara. Setelah digeledah ditemukan 2 paket ganja besar dalam sebuah karung serta 3 ikat diduga ganja dibelakang rumah tersangka.

“Dari tersangka I disita diduga ganja sebanyak 2 paket besar dan 3 ikat ganja dengan berat 4000 gram dan dari tersangka S disita 1 paket sedang dengan berat 7,19 gram.” jelasnya

Kemudian dari pengakuan dari tersangka I ganja tersebut dibeli dari M, selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya di kawasan sawang. Setelah ditangka tersangka M mengaku ganja tersebut didapatkan dari ladang ganja miliknya yang ditanam di kawasan Desa Lancok Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya tim langsung menuju ladang ganja tersebut dan berhasil menemukan lahan ganja seluas lebih kurang 2 hektar, selain itu juga ditemukan 5 bungkus besar ganja, 2 karung berisi ganja, 1 kantong plastik berisi biji ganja serta disita 1 timbangan beserta 1 gunting dan 1 cangkul.

“Luas lahan ladang ganja ini diperkirakan 2 hektar, namun karna tanaman ganjanya terpisah-pisah diperkirakan tanaman ganjanya sekitar 1 hektar.”paparnya

Ladang ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar, saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Iptu Zeska Julian Wijaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *