Tribrata News, Lhokssumawe-Kepolisian khususnya Polres Lhokseumawe memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dapat memberikan suatu acuan bagaimana pelaksanaan dan kinerja kepolisian dalam upaya perubahan reformasi dan birokrasi saat ini.
Kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di tengah-tengah masyarakat merupakan salah satu kasus yang kerap terjadi.
Tindak kejahatan akibat bertemunya 2 hal yakni niat dan kesempatan yang ada. Upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan kepolisian bertujuan untuk mencegah bertemunya kedua hal tersebut.
Patroli yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya oleh Satuan Sabhara merupakan salah satu bentuk kegiatan operasional dalam rangka melakukan pencegahan tindak kejahatan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM menyebutkan, Polres Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan patroli dalam rangka mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Seperti pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe hari ini, disejumlah lokasi objek wisata Kota Lhokseumawe, imbuhnya, minggu (25/11/2018) siang.
Selain melakukan optimalisasi Patroli, Kompol Ahzan berharap masyarakat juga meningkatkan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap tindak kejahatan.
“Sosialisasi dengan patroli dialogis kepada masyarakat adalah salah satu upaya Polisi agar masyarakat tetap waspada agar terhindar dari tindak kejahatan.”pungkasnya