Jumat, 31 Januari 2025

Sidang Kode Etik, Pengguna Narkoba di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

Tribrata News,Lhokseumawe – Perangkat Komisi sidang Kode Etik Polres Lhokseumawe merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat alias di pecat terhadap terduga pelanggar an. Brigadir F karna terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Narkoba yang diketahui lewat tes urine yang dilakukan oleh petugas Propam Polres Lhokseumawe.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Polri di Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, Wakil sidang Iptu Dahri dan anggota Iptu Ridwan MY. Sementara penuntut Iptu Rusli dan Pendamping sidang Ipda Yunus Damanik.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, sebelumnya terduga pelanggar Brigadir F terindikasi ada menggunakan Narkoba dan selanjutnya dilakukan tes urine oleh propam.

“Ketika dilakukan tes urin terbukti terduga pelanggar positif meggunakan zat methamphetamine atau positif sabu.”imbuhnya

Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi petugas kesehatan dan petugas propam yang melihat da menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut secara langsung.

Dalam sidang terduga pelanggar dituntut dan dijatuhkan saksi yang bersifat admistratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan pasal 13 ayat (1) tentang pemberhentian anggota Polri.

Terkait penyalahgunaan Narkoba, pimpinan sudah mensosialisasikan kepada anggota, selain itu anggota juga sudah membuat fakta integitas tentang tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, dan jika melanggar bersedia menerima tindakan tegas berupa sidang KKEP dengan putusan hukuman di PTDH dari Dinas Polri.”jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *