Tribrata News, Lhokseumawe – Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Subsektor Geurudong pase Ipda Tukiman menghimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena membahayakan keselamatan, kesehatan, dan melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada tokoh masyarakat setempat, pihak perusahaan PT. RPPI serta pihak terkait lainnya usai memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di lokasi starategis di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), senin (23/09/2019) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubsektor Geurudong pase Ipda Tukiman mengatakan, pihaknya tegas melarang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karna bertentangan dan dilarang peraturan yang ada,” katanya kepada tribrata news
Kepada masyarakat dan pihak perusaahaan sudah diimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan, kepada perusahaan juga diingatkan untuk intens berkoordinasi serta membuat embung untuk sumber air sebagai antisipasi apabila terjadi karhutla.
Selain memberikan imbauan langsung ke masyarakat dan perusahaan, pihaknya juga memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di lokasi strategis yang rawan akan karhutla.”jelasnya
“Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar”pungkasnya