Tribrata News Lhokseumawe –
Kepolisian Resor Lhoksemawe menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan Kasus Kekerasan Rumah tangga dan exploitasi terhadap anak yang berlangsung di Gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Jum’at (20/09/2019) sore.
Pelakunya kejahatan tersebut adalah orang tua kandungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 September 2019, di rumahnya, tepatnya Jalan Puetua Rumoh Rayeuk, Dusun V, Gampong Tumpok Teungoeh, Kecamatan Banda sakti, Kota Lhoksemawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik, dan turut di dampingi oleh Kepala Disas Sosial Kota Lhokseumawe, Drs Ridwan Jalil, dan juga Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Mariana, menyebutkan, exploitasi anak yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lhoksemawe terungkap, saat seorang warga melihat korban berinisial (MS), dalam keadaan terikat dengan rantai di rumahnya.
Lalu masyarakat tersebut melaporkan kejadian itu kepada Babinsa setempat, selanjutnya setelan mendapatkan informasi itu, Serda Maulana langsung meluncur ke tempat kejadian.” Dan benar mendapatkan korban dalam keadaan kaki dan tangan terikat dengan rantai besi” ujar Kasat Rekrim.
“Korban dan kedua pelaku langsung di boyong ke Mapolsek Banda Sakti, sebelum di serahkan ke Polres pelaku sempat intrograsi, ternyata pelaku merupakan ibu kandung bersama ayah tiri korban” ungkapnya saat komfrensi Pers di Mapolres Lhoksemawe.
Selanjutnya, dalam penyelidikan lebih lanjut kedua orang tuanya berinisial UG (34), ayah tiri, bersama IM (39) ibu kandung korban telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menemukan fakta baru, lalu fakta tersebut kami gelar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, dan dalam gelar perkara tersebut kami menemukan tindak pidana exploitasi anak yang di lakukan oleh kedua orang tua korban.
Sambungnya, exploitasi terhadap anak ini sudah di lakukan tersangka semenjak dua tahun lalu. Sejak si korban ini masih berumur 6 tahun.” Anak ini di paksa oleh kedua orang tuanya untuk mengemis” paparnya.
Sebelumnya, korban bersama kakaknya sempat menolak perintah orang tuanya untuk menjadi pengemis, namun tersangka melakukan kekerasan kepada korban, sehingga anak tersebut yang berinisial N (9) tahun, bersedia menuruti apa yang di perintahkan oleh kedua orang tuanya.
Sepulang dari mengemis korban harus menyetor uang 100.000/ hari kepada orang tuanya, jumlah itu sesuai dengan target yang telah di tetapkan oleh tersangka.
“Bila korban tidak membawa uang seperti yang telah di tetapkan itu, maka dia kembali mendapatkan kekerasan dari orang tuanya” ujarnya lagi.
AKP Indra menambah, menurut pengakuan dari kedua pelaku, uang yang di setor anaknya itu, sebahagian di gunakan oleh ibu kandungnya untuk membeli narkoba, dan sebahagian lagi di gunakan bapak tirinya untuk bermain judi.
Lanjutnya, korban saat ini telah kita coba tes Fisikologisnya, dan selanjutnya telah di serahkan kepada Dinas Sosial Kota Lhoksemawe. Sementara kedua pelaku dikenakan ancaman berlapis, yaitu Pasal 88 Jonto Pasal 76 huru I, Undang- Udang Repoblik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Pelaku juga di jerat pasal 44 junto pasal 45 Undang-Undan RI tahun 2004 tentang PKDRT, junto Pasal 65 KDRT. Karena korban juga mendapatkan kekerasan fisik dan Sikis yang di lakukan secara berulang kali, pelaku di ancam dengan kurungan 10 tahun atau denda paling lama 200 Juta Rupiah.” pungkasnya