Kamis, 21 November 2024

Polres Lhokseumawe Tangkap Oknum Ketua KNPI Banda Baro Terkait Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur

 

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap NZ (34) oknum Ketua KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap terhadap anak dibawah umur di Dese setempat.

Hal tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (4/12/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Herlambang melalui Kanit PPA, Ipda Lilisma Suryani mengatakan, tersangka diduga sudah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap empat orang korban.

Keempat orang korban tersebut yakni, tiga orang anak di bawah umur C, F dan N, dan satu orang ibu dari salah satu tiga anak tersebut yakni FY.

“Tersangka melakukan perbuatan itu terhadap korban terakhir, pada Minggu (27/10) di rumah neneknya korban,” ujarnya IPDA Lilis, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/12).

Sambungnya, korban C mengaku, pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya sudah dua kali dalam tahun 2019. Kejadian pertama saat itu, korban sedang membuat minum di dapur, lalu datang tersangka, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.

“Sedangkan kejadian kedua, pada hari Minggu, tersangka datang ke rumah , untuk menagih iuran sumur bor milik desa. Karena nenek korban tidak ada, tersangka berpura-pura ngobrol dengan korban,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka menyebutkan kalau air sumur bor sudah hidup pada korban, lalu korban masuk ke kamar mengambil jelbab untuk mengambil air itu. Akan tetapi tersangka mengikutinya ke kamar. Dan kemudian memeluk serta menindih tubuh korban.

“Sementara kejadian yang menimpa tiga korban lain di waktu yang berbeda, ada yang tahun 2018 dan 2019. Namun, mereka tidak berani melapor karena dianggap itu aib. Akan tetapi ketika menimpa anaknya, ibu dari korban ini geram dan langsung melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *