LHOKSEUMAWE- Bag Sumda Polres Lhokseumawe gelar sosialisasi peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlangsung di Gedung serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (05/12/2019) pagi.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, S.Ik didampingi Kabag Sumda Kompol Budiman dan Kasi Propam IPDA Iskandar.
Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, S.Ik dalam sambutannya menyampaikan, pengunaan seragam mari bersama kita koreksi aoakah sudah sesuai dengan ketentuan. Laksanakanlah penggunaaan gampol sesuai dengan perintah pimpinan. Termasuk pembawaan alsus seperti borgol yang berguna saat anggota bertugas dilapangan untuk melakukan penangkapan.
Alsus ini sudah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini di Polres Lhokseumawe ada pada Bag Sumda Subbag Sarpras.
Untuk semua jajaran Polres Lhokseumawe sampai dengan di Sektor agar menggunakan gampol sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penggunaan Gampol tegasnya dihadapan peserta sosialisasi.
Sementara Kompol Budiman menambahkan agar personil Polres Lhokseumawe untuk menyatukan langkah serta menyamakan persepsi dalam penggunaan gampol menghadapi tugas kedepan, hal ini juga sesuai dengan 7 program prioritas Kapolri.