Pengamatan Waspadaaceh.com, dalam penertiban itu turut melibatkan petugas dinas perhubungan kota Lhokseumawe. Sejumlah pengendara tampak panik ketika tiba-tiba disetop polisi. Para pengendara ini tidak mengunakan masker dan tidak menggunakan helm.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista kepada awak media di lokasi menyebutkan, penertiban pengendara yang tidak menggunakan masker, sebagai upaya membantu pemerintah memperketat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah. Apa yang dilakukan petugas adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, kami berikan masker gratis. Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara. Bagi pengendara yang tidak dilengkapi dokumen langsung diberikan surat tilang,” terang AKP Radhika.
Menurut AKP Radhika, pada saat penertiban tersebut, tingkat kesadaran warga di Lhokseumawe dalam menggunakan masker saat berkendara atau keluar rumah masih tergolong minim. Termasuk juga adanya pelanggaran keselamatan berlalu lintas, salah satunya tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan dokumen.
“Pada saat pembagian masker gratis kepada pengendara, kami juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak, dan selalu cuci tangan untuk melawan COVID-19. Kami harapkan kegiatan ini bisa mengedukasi warga untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah,” harapnya.