LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP WH gelar operasi yustisi dalam rangka pendesiplinan Protokol kesehatan Covid-19 yang berlangsung di jalan Listrik Pasar Impres, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, minggu ( 11/10/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, Operasi yustisi ini rutin dilaksanakan guna meningkatkan displin masyarakat dalam mematuhi protoko kesehatan covid-19.
“Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di pasar impres Kota Lhokseumawe, ada lima orang pelanggar yang terjaring operasi yustisi tidak menggunakan masker saat belanja di pasar impress” ujarnya.
Lanjutnya, kepada pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Walikota no 24 tahun 2020 yaitu diberikan sanksi sosial berupa Al-quran ayat-ayat pendek serta hukuman sosial lainnya.
Harapannya, kepada masyarakat agar tetap mematuhi protocol kesehatan covid-19 dengan disiplin menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak untuk mencegah penularan virus covid-19.