LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH buka sosialisasi Sosialisasi PP RI No 102 tahun 2015 tentang Asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri dan aparatur sipil negara di lingkungan KEMENHAN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bag Sumda Polres Lhokseumawe serta dihadiri sejumlah Kasatfung, Kapolsek dan sejumlah anggota personil Polres Lhokseumawe yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, kamis (26/11/2020) pagi.
Dalam sambutannya Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH didampingi Kabag Sumda Kompol Budiman menyebutkan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada personil tentang hak-hak asuransi yang diterima dari Asabri terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan penggunaan pinjaman uang muka pembelian KPR serta hak lainya.
“Sosialisasi ini penting guna memberikan pemahaman tentang hak-hak personil Polri PNS Polri dan ahli waris peserta Asabri secara detail dan rinci” ujar Kapolres Lhokseumawe
“Para personil berhak atas program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan perlu kami terangkan bahwa kecelakaan kerja adalah kejadian kecelakaan kerja yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja dan atau tempat lain ketika menjalankan dinas atau tugas,” ujarnya.
Kemudian, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan d lingkungan kerja, selanjutnya, para personil juga berhak atas santunan resiko kematian serta beasiswa anak-anak.
Sementara jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas masing-masing Hak santunan sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Dana dari asuransi ini juga dapat digunakan sebagai pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah, pembangunan rumah di lahan sendiri serta pembelian rumah secara mandiri.
“Kami berharap untuk seluruh personil baik Polri maupun ASN harus memahami hak haknya di PT Asabri sehingga manakah terjadi musibah dalam bentuk apapun bisa tertangani dari PT Asabri karena setiap bulannya telah dipotong melalui gaji oleh PT. Asabri,” pungkasnya.