LHOKSEUMAWE – BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, BM diduga sebagai tersangka jual beli Narkotikanya jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers kepada awak media di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka BM alias M dibekuk Jumat (22/1/2021).
Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Tengoh Desa Paloh Lada Kec. Dewantara tepatnya di sebuah pondok atau balai sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut kemudian personil menindak lanjuti informasi itu.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Bahwa, di balai itu terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dan tim kemudian melakukan penangkapan. Bahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Namun, atas kesigapan petugas salah satu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak rokok Magnum berisikan dua batang rokok serta satu paket kecil narkotika. Selain itu, juga ditemukan uang sebanyak Rp 160 ribu. Saat mencoba melarikan diri, ternyata pelaku.swmpay membuang sesuatu. setelah dilakukan penyisiran di sekitar pondok dan petugas kembali menemukan 1 satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan juga satu unit HP Samsung milik pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Dewantara. Terkait dari mana tersangka mendapatkan Narkotika, masih dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe