LHOKSEUMAWE – Sat Binmas Polres Lhokseumawe memberikan penyuluhan terkait penerapan protokol kesehatan di Sekolah Sekolah MIN 26 Aceh Utara, Jum’at (22/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Binmas, AKP Fazli mengatakan, penyuluhan tentang penerapan prokes di MIN 26 tersebut bertujuan untuk memberikan arahan kepada murid dan dewan guru terkait dengan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
“Penerapan prokes itu dilakukan baik dilingkungan sekolah maupun dirungan belajar, Siswa dan dewan guru harus mematuhi protkes seperti mencuci tangan dan memakai masker. Selain itu, saat belajar harus mengatur jarak,” ujarnya.
Lanjutnya, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dan di kehidupan sehari-hari. Diharapkan, penyuluhan ini efektif untuk meningkatkan kesadaran siswa dalam mematuhi prokes.
” Semoga kita dijauhkan dari bahaya Covid-19, Marilah bersama-sama menjaga keselamatan dengan mematuhi protkes untuk menghindari penularan virus covid-19″ pungkasnya.