LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi, Selasa (15/6/2021) malam, dalam kegiatan ini sebanyak 22 pelanggar protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diswab antigen.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Rabu (17/6/2021) mengatakan, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan WH, petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe ini menyisir sejumlah lokasi.
“Sebanyak 22 pengunjung dan karyawan warkop terjaring, masing-masing lima orang di kafe kawasan eks kantor Bupati Aceh Utara dan 17 orang di Warkop Wans Kupi Billiar Club Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, semua warga ini diswab antigen,” ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan ini, kata Salman, satu pengunjung dinyatakan positif Covid-19 berinisial AM (21) warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan 21 lainnya negatif. Selanjutnya, terhadap yang positif ini petugas kesehatan menyarankan agar segera menghindari kontak fisik dengan keluarga, rekannya dan lingkungan domisili serta isolasi mandiri.
“Karena salah satu warga yang positif ini berdomisili di Kabupaten Aceh Utara, petugas kesehatan akan melaporkan ke pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara dan nantinya akan diteruskan ke Puskesmas tempat tinggal pasien untuk dilakukan tracing,” jelas Salman.
Lanjutnya, Polres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes dan aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah. “Apalagi ada ditemukan yang positif, ini merupakan pelajaran buat kita semua. Pembatasan kegiatan ini bukan untuk mengekang masyarakat, akan tetapi untuk keselamatan kita bersama, maka patuhilah anjuran pemerintah,” pintanya.