Rabu, 4 Desember 2024

Polres Lhokseumawe Ringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dalam pengungkapan ini sebanyak 11 tersangka juga ikut diringkus di sejumlah lokasi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin 30/8/2021) mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu berinsial B (23) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ditangan tersangka, polisi juga mengamankan 1002 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka B ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan transaksi sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kemudian, tim kita melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, maka petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Jumat (23/7/2021),” ujarnya.

Menurut Kapolres, pada 27 Juli 2021 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan mengamankan tujuh tersangka, yakni FH (41), AMY (22), MFA (22) warga Bireuen, ZA (53), SI (33), ZN (29), ZI (40) warga Kec. Sawang. “ZI ini terakhir ditangkap, tersangka ZI merupakan penjual sabu dalam jumlah besar,” sebutnya.

Lanjut AKBP Eko Hartanto, penangkapan ke tujuh tersangka tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Cot Baroh Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara tepatnya di sebuah gubuk ada beberapa orang laki-laki yang yang sering menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres
Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi. setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat tersebut tim Opsnal berhasil menangkap enam orang laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dengan barang bukti yang berhasi disita dari dalam gubuk berupa satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket barang bukti diduga sabu – sabu, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 3,6 juta. Dari hasil introgasi awal tersangka ZA, SI dan ZN memperoleh sabu dengan cara menerima dari tersangka FA dan atas pengakuan tersangka AMY dan tersangka MFA memperoleh sabu dengan cara membeli dari saudara FA,” jelasnya.

Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka FA untuk menangkap orang yang telah menjual sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI. Hingga, pada hari yang sama tersangka ZI berhasil diringkus, kepada petugas ZI mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada FA dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu menciduk tiga tersangka jual beli sabu – sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Ceurape, Kec. Jangka dan Desa Dayah Pandjoe, Kec. Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Tiga tersangka ini yaitu, MT, MZ dan NZ, ke tiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Ke tiga tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, hendak melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Sehingga, pemilik sabu mengajak tim opsnal untuk melakukan transaksi
jual beli sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape serta menangkap dua tersangka, MT dan NZ dan menyita satu kilogram lebih barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dimana tersangka terima sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ. kepada petugas, FZ mengaku barang itu ia peroleh dari PT warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 11 tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *