LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Zona Timur Polres Lhokseumawe bersama TNI menghimbau pedagang dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Samudera untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan batas jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (31/8/2021) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, himbauan itu disampaikan tim gabungan pada melaksanakan operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat selama masa pandemi COVID-19.
“Selain selalu mematuhi protokol kesehatan, pedagang, pemilik warkop dan masyarakat juga diminta untuk mematuhi aturan PPKM, yakni menghentikan aktivitas di warung – warung pada pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Tujuan dari kegiatan ini, tambah Salman, sebagai upaya mencegah dan menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Karenanya, masyarakat diminta agar mematuhi anjuran pemerintah.
“Jajaran Polres Lhokseumawe tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga angka penyebaran COVID-19 dapat segera ditekan. Untuk itu, kami mengajak masyarakat bekerjasama supaya pandemi ini cepat berakhir,” jelasnya.
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe