LHOKSEUMAWE – Personel Posko Muara Satu menyambagi apotek di wilayah tersebut untuk memberi penyuluhan terkait intruksi Kemenkes tentang larangan penjualan obat sirup anak, Senin (24/10/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal mengatakan, personel menghibau pada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menjual obat obat sirup anak yang mengandung cemaran Dietilen Glikol ( DEG ) dan Etilen Glikol ( EG ), karena diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak.
“Kegiatan yang kita lakukan ini menindaklanjuti intruksi Kemenkes dan Kapolres Lhokseumawe untuk melakukan pengawasan ke seluruh apotek di wilayah hukum Polsek Muara Satu,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, adapun intruksi Kemenkes, yaitu seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
“Kami mengimbau kepada pihak apotek dan toko obat seluruh Kecamatan Muara Satu untuk mematuhi instruksi tersebut,” pinta Kapolsek.
Leave a comment