Rabu, 21 Januari 2026

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Akurasi Data R3P demi Hunian Layak Bagi Korban Banjir

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan sinkronisasi data dalam pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir (R3P) Kabupaten Aceh Utara. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait finalisasi R3P yang digelar di Aula Pendopo Bupati Aceh Utara, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (21/1/2026) pagi.

Rapat koordinasi yang dihadiri sekitar 60 peserta dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, BNPB, serta para camat se-Kabupaten Aceh Utara ini bertujuan menyepakati data awal R3P sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.

Dalam sambutannya, AKBP Dr. Ahzan menyampaikan bahwa hingga saat ini jajaran Polri bersama unsur terkait terus melakukan monitoring dan pemutakhiran data di lapangan yang bersumber dari berbagai pihak.

“Data rumah rusak ringan, sedang, berat atau hilang kita sikapi secara objektif jika ada perbedaan Data, yang terpenting pendataan terus berjalan dan selalu diperbarui setiap hari,” ujar Kapolres.

Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan bahwa proses pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak banjir telah berjalan dengan progres yang bervariasi, mulai dari 25 hingga 30 persen. Ia optimistis target penyediaan hunian sementara sebelum bulan suci Ramadan dapat tercapai, khususnya di wilayah utara Aceh Utara.

“Sejak awal kita telah sepakat bahwa sebelum Ramadan, fungsi hunian sementara harus sudah terpenuhi. Dari hasil pemantauan, progres di lapangan cukup signifikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Dr. Ahzan menekankan pentingnya perencanaan jangka menengah, di mana dalam kurun waktu sekitar enam bulan ke depan hunian sementara diharapkan dapat beralih menjadi hunian tetap. Ia berharap proses tersebut tidak terkendala persoalan pengadaan lahan.

“Kami berharap tidak ada hambatan terkait pembebasan lahan, karena pada umumnya bantuan dari pemerintah pusat maupun donatur hanya membangun fisik bangunan, sementara penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) Kabupaten Aceh Utara sebagai dasar pengajuan dan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *